Visi dan Misi

Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas

 

 Visi

Dalam upaya mendukung perwujudan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yaitu : GUNUNG MAS BERSINAR TAHUN 2018, maka Visi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk periode 2015-2019 adalah:

Menuju Kualitas Pelayanan Prima 2018”

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan perizinan yang terbaik bagi masyarakat, yaitu cepat, akurat, dan transparan. Serta mewujudkan pelayanan perizinan satu pintu.

 

Misi

Visi yang tercantum di atas tersebut dapat diwujudkan melalui misi-misi berikut ini:

Misi 1 : Kelembagaan pelayanan satu pintu;

Kejelasan kewenangan kepala DPMPTSP melalui regulasi yang dipatuhi oleh SKPD terkait izin, serta memberikan kemudahan di sini diartikan sebagai menyediakan tempat pengurusan perizinan satu pintu yang nyaman dan memadai. Dengan dipadukannya tempat pelayanan perizinan dalam satu gedung, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan perusahaan yang perlu melakukan pengurusan perizinan, terutama bagi yang perlu mengurus perizinan lebih dari satu. Dengan adanya dikumpulkannya semua perizinan dalam satu Dinas, diharapkan dapat terselenggara pelayanan perizinan yang terpadu

Misi 2 : Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM;

Kinerja aparatur DPMPTSP juga akan ditingkatkan lebih profesional dalam memberikan pelayanan, didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta Tim Teknis yang handal. Hal ini juga didukung oleh sistem informasi pelayanan perizinan yang mudah diakses pemohon. Kesemua hal tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk tercapainya pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

Misi 3: Meningkatkan Promosi dan Kerjasama Investasi

Kerja sama investasi daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi kawasan yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Sebagai ujung tombak pengembangan investasi daerah, DPMPTSP akan melaksanakan promosi investasi secara reguler dan terukur dengan mempertimbangkan potensi investasi yang dimiliki Kabupaten Gunung Mas.

 

Misi, Tujuan dan Sasaran SKPD

Misi Pertama

Kelembagaan pelayanan satu pintu

Tujuan :         Mewujudkan perizinan yang terpadu satu pintu
Sasaran :
  1. Tersedianya regulasi pelimpahan kewenangan yang jelas;
  2. Kemudahan pelayanan.
Misi Kedua

Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM

Tujuan :         Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan
Sasaran :
  1. Meningkatnya kinerja aparatur DPMPTSP dengan sarana dan prasarana yang memadai;
  2. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang  baik dengan penerapan prinsip penyelenggaraan publik.
Misi Ketiga

Meningkatkan Promosi dan Kerjasama Investasi

Tujuan :         Pengembangan Investasi Daerah
Sasaran :
  1. Meningkatkan Nilai Investasi Daerah;
  2. Meningkatnya jumlah investor berskala nasional.