Tupoksi

TUGAS DAN FUNGSI

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU

KABUPATEN GUNUNG MAS

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan seluruh kebijakan dalam melakukan perencanaan pengembangan dan promosi investasi di bidang Penanaman Modal, pelayanan perizinan dan non perizinan, serta melakukan tindak penyelengaraan pengawasan dan pengendalian Investasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.cvbd
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelengarakan fungsi :
  • Penyusunan Kebijakan di bidang penanaman modal Daerah;
  • Penyelengaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu;
  • Penyelengaraan koordinasi dengan instansi terkait dalam berbagai tingkatan pemerintahan;
  • Penyelengaraan perencanaan dan program skala prioritas dalam rangka pengembangan Penanaman Modal dan promosi potensi Daerah;
  • Pengoordinasian antar pemerintah kabupaten dengan pemerintah provinsi lain, kabupaten/kota dan pihak lainnya baik dalam negeri maupun luar negeri di bidang penanaman modal;
  • Penciptaan iklim usaha sesuai kebijakan Bupati dan ketentuan peraturan perundangan – undangan;
  • Penyelengaraan penerbitan persetujuan pemberian rekomendasi fasilitas dan perizinan di bidang penanaman modal dan pelayanan umum sesuai kewenangan;
  • Penyelengaraan kerjasama dengan dunia usaha ataupun dengan instansi pusat dan Daerah;
  • Penyelengaraan pengelolaan informasi, pengaduan dan pengolahan data di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  • Penyelengaraan pengawasan, pengendalian dan pemantauan serta pembinaan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu; dan
  • Penyelengaraan urusan kesekretariatan, kepagawaian, dan rumah tangga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.