Visi dan Misi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas
Visi
Dalam upaya mendukung perwujudan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yaitu : GUNUNG MAS BERSINAR TAHUN 2018, maka Visi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk periode 2015-2019 adalah:
“Menuju Kualitas Pelayanan Prima 2018”
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan perizinan yang terbaik bagi masyarakat, yaitu cepat, akurat, dan transparan. Serta mewujudkan pelayanan perizinan satu pintu.
Misi
Visi yang tercantum di atas tersebut dapat diwujudkan melalui misi-misi berikut ini:
Misi 1 : Kelembagaan pelayanan satu pintu;
Kejelasan kewenangan kepala DPMPTSP melalui regulasi yang dipatuhi oleh SKPD terkait izin, serta memberikan kemudahan di sini diartikan sebagai menyediakan tempat pengurusan perizinan satu pintu yang nyaman dan memadai. Dengan dipadukannya tempat pelayanan perizinan dalam satu gedung, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dan perusahaan yang perlu melakukan pengurusan perizinan, terutama bagi yang perlu mengurus perizinan lebih dari satu. Dengan adanya dikumpulkannya semua perizinan dalam satu Dinas, diharapkan dapat terselenggara pelayanan perizinan yang terpadu
Misi 2 : Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM;
Kinerja aparatur DPMPTSP juga akan ditingkatkan lebih profesional dalam memberikan pelayanan, didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta Tim Teknis yang handal. Hal ini juga didukung oleh sistem informasi pelayanan perizinan yang mudah diakses pemohon. Kesemua hal tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk tercapainya pelayanan perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.
Misi 3: Meningkatkan Promosi dan Kerjasama Investasi
Kerja sama investasi daerah dapat memacu pertumbuhan ekonomi kawasan yang pada akhirnya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Sebagai ujung tombak pengembangan investasi daerah, DPMPTSP akan melaksanakan promosi investasi secara reguler dan terukur dengan mempertimbangkan potensi investasi yang dimiliki Kabupaten Gunung Mas.
Misi, Tujuan dan Sasaran SKPD
Misi Pertama
Kelembagaan pelayanan satu pintu |
||
Tujuan | : | Mewujudkan perizinan yang terpadu satu pintu |
Sasaran | : |
|
Misi Kedua
Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM |
||
Tujuan | : | Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan |
Sasaran | : |
|
Misi Ketiga
Meningkatkan Promosi dan Kerjasama Investasi |
||
Tujuan | : | Pengembangan Investasi Daerah |
Sasaran | : |
|